Saturday, 7 September 2019

Krisis Supremasi Hukum


Krisis Supremasi Hukum

            “Indonesia adalah Negara Hukum”, demikianlah bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Adapun yang dimaksud sebagai Negara hukum adalah Negara yang berdiri diatas pijakan hokum untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara (Aloysius R. Entah). Ketentuan ini mengandung makna bahwa segala aspek dalam kehidupan baik dalam lingkup kemasyarakatan, kenegaraan, dan pemerintahan harus senantiasa didasarkan oleh hokum, sehingga dalam hal ini hokum mempunyai kedudukan tertinggi di Indonesia dengan berpijak pada konsep “Negara Hukum yang Berdasarkan Pancasila”. Ketentuan ini mengacu bahwa setiap aturan atau hokum yang berlaku di Indonesia baik dalam masyarakat, kenegaraan, maupun pemerintahan harus memperhatikan berbagai pertimbangan dari sisi sila-sila pancasila, sehingga diharapkan aturan maupun hokum yang berlaku tidak menyimpang dari ideology pancasila. Hal ini yang menjadikan hokum di Indonesia lebih berorientasi pada tercapainya tujuan Bangsa Indonesia.
            Namun pada kenyataannya dewasa ini perwujudan dari teori ini jauh dari kata terlaksana. Saat ini cenderung untuk melanggar, mereka yang dipercaya masyarakat atau rakyat Indonesia saja melanggar bagaimana kami rakyat Indonesia yang hanya bisa berpangku tangan menunggu uluran tangan dari mereka, padahal mereka sedang sibuk membangun rumah mereka sendiri. Mungkin itu semua telah lama dan masih kita rasakan namun apa daya tangan, kaki, raga ini tak sanggup mengubah keadaan, hukum saat ini bukan tentang keadilan namun tentang finansial dan status social semata. Hukum yang cenderung tajam kebawah tumpul keatas, hukum yang tak lagi menindahkan warga negaranya, hukum yang hanya eksistensi belaka, hukum yang tak lagi berpijak pada pancasila, namun tentang hukum yang lebih mengacu pada pemenuhan nafsu dan aturan yang mereka buat sendiri. Sebuah hukum akan terlaksana dengan semestinya karena adanya perwujudan dari masing-masing elemen dalam sebuah Negara, khususnya para aparat penegak hukum yang seharusnya lebih memperhatikan berbagai masalah krusial akibat ketidak tegasan mereka dalam menegakkan hukum di Indonesia. Saat ini begitu banyak berbagai permasalahan maupun kejadian yang menyimpang dari segi hukum mulai dari kasus warga Negaranya sendiri maupun dari pemerintahnya, sayangnya penegak hukum di Indonesia saat ini lebih mengedepankan status social. Oleh karena itu kita tahu Bangsa Indonesia yang katanya dalam kostitusi menyebutkan Indonesia merupakan Negara hukum, sedang mengalami krisis penegakan hukum atau disebut sebagai krisis supremasi hukum yang berdampak bagi kelangsungan Bangsa Indonesia.
            Dalam hal ini kita sebagai Bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi hukum dalam berbagsa dan bernegara sudah sepantasnya menyadari dan memahami kebenaran adanya hukum yang berlaku depankan keadilan tegakkan supremasi hukum. Karena sejatinya suatu perubahan dapat terwujud dengan adanya kesadaran setiap elemen, guna menciptakan keadaan atau kondisi yang bersih dan sesuai dengan aturan atau hukum yag berlaku dalam pencapaian tujuan Indonesia Berdaya. Terlebih sebagai seorang mahasiswa dimana yang menjadi pusat perhatian masyarakay sudah sepantasnya dapat menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat sekitarnya.

No comments:

Post a Comment