Krisis Supremasi Hukum
“Indonesia adalah Negara Hukum”,
demikianlah bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Adapun yang dimaksud sebagai Negara
hukum adalah Negara yang berdiri diatas pijakan hokum untuk mengatur kehidupan
berbangsa dan bernegara (Aloysius R. Entah). Ketentuan ini mengandung makna
bahwa segala aspek dalam kehidupan baik dalam lingkup kemasyarakatan,
kenegaraan, dan pemerintahan harus senantiasa didasarkan oleh hokum, sehingga
dalam hal ini hokum mempunyai kedudukan tertinggi di Indonesia dengan berpijak
pada konsep “Negara Hukum yang Berdasarkan Pancasila”. Ketentuan ini mengacu
bahwa setiap aturan atau hokum yang berlaku di Indonesia baik dalam masyarakat,
kenegaraan, maupun pemerintahan harus memperhatikan berbagai pertimbangan dari
sisi sila-sila pancasila, sehingga diharapkan aturan maupun hokum yang berlaku
tidak menyimpang dari ideology pancasila. Hal ini yang menjadikan hokum di
Indonesia lebih berorientasi pada tercapainya tujuan Bangsa Indonesia.
Namun pada kenyataannya dewasa ini
perwujudan dari teori ini jauh dari kata terlaksana. Saat ini cenderung untuk
melanggar, mereka yang dipercaya masyarakat atau rakyat Indonesia saja
melanggar bagaimana kami rakyat Indonesia yang hanya bisa berpangku tangan
menunggu uluran tangan dari mereka, padahal mereka sedang sibuk membangun rumah
mereka sendiri. Mungkin itu semua telah lama dan masih kita rasakan namun apa
daya tangan, kaki, raga ini tak sanggup mengubah keadaan, hukum saat ini bukan
tentang keadilan namun tentang finansial dan status social semata. Hukum yang
cenderung tajam kebawah tumpul keatas, hukum yang tak lagi menindahkan warga
negaranya, hukum yang hanya eksistensi belaka, hukum yang tak lagi berpijak
pada pancasila, namun tentang hukum yang lebih mengacu pada pemenuhan nafsu dan
aturan yang mereka buat sendiri. Sebuah hukum akan terlaksana dengan semestinya
karena adanya perwujudan dari masing-masing elemen dalam sebuah Negara,
khususnya para aparat penegak hukum yang seharusnya lebih memperhatikan
berbagai masalah krusial akibat ketidak tegasan mereka dalam menegakkan hukum
di Indonesia. Saat ini begitu banyak berbagai permasalahan maupun kejadian yang
menyimpang dari segi hukum mulai dari kasus warga Negaranya sendiri maupun dari
pemerintahnya, sayangnya penegak hukum di Indonesia saat ini lebih
mengedepankan status social. Oleh karena itu kita tahu Bangsa Indonesia yang
katanya dalam kostitusi menyebutkan Indonesia merupakan Negara hukum, sedang
mengalami krisis penegakan hukum atau disebut sebagai krisis supremasi hukum
yang berdampak bagi kelangsungan Bangsa Indonesia.
Dalam hal ini kita sebagai Bangsa
Indonesia yang menjunjung tinggi hukum dalam berbagsa dan bernegara sudah
sepantasnya menyadari dan memahami kebenaran adanya hukum yang berlaku depankan
keadilan tegakkan supremasi hukum. Karena sejatinya suatu perubahan dapat
terwujud dengan adanya kesadaran setiap elemen, guna menciptakan keadaan atau
kondisi yang bersih dan sesuai dengan aturan atau hukum yag berlaku dalam
pencapaian tujuan Indonesia Berdaya. Terlebih sebagai seorang mahasiswa dimana
yang menjadi pusat perhatian masyarakay sudah sepantasnya dapat menjadi contoh
dan panutan bagi masyarakat sekitarnya.
No comments:
Post a Comment